Pendidikan Indonesia: Permendikbud RI Tentang KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar Dan Menengah


Permendikbud No 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi dasar (KD) Pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar Dan Menengah telah di tetapkan pada tanggal 7 Juni 2016 oleh Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan dan di undangkan pada tanggal 29 Juni 2016 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.

sumber gambar: indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Kompetensi inti (KI) pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas (Permendikbud, 2016:3).

Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti (Permendikbud, 2016:3).

Kompetensi Inti (KI) terdiri atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi Dasar (KD) pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Baca Juga : Download Permendikbud No 2) Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi dasar (KD) digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berdasarkan hal tersebut maka Kemendikbud memutuskan:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Pasal 1

1. Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

2. Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.

3. Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

4. Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pendidikan dasar Dan menengah, Dapat di download di bawah sini:


Demikianlahpos dari Pendidikan Indonesia mengenai "Permendikbud RI Tentang KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar Dan Menengah" sehingga dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Like dan share pos ini jika di rasa bermanfaat. terimakasih sudah berkunjung di blog ini.



Artikel Lainnya

loading...